Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Kamis (30/4) secara kumulatif mencapai 10.118 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 792 orang meninggal dunia dan 1.522 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hari ini terjadi penambahan jumlah kasus positif virus corona sebanyak 347 orang.
"Tercatat pasien sembuh bertambah hari ini sebanyak 131 orang," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).
Seperti diketahui, readyviewed sehari sebelumnya, jumlah kasus positif virus corona sebanyak 9.771 orang. Dari jumlah tersebut, 784 orang meninggal dunia dan 1.391 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Kemudian, pasien dengan status orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 221.750 orang, sedangan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 21.653 orang.
"Penularan di luar masih terus terjadi, batasi aktivitas sosial di luar. Berdisiplin di rumah, dan tidak mudik adalah pilihan terbaik untuk mencegah penularan," kata Yurianto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona sejak akhir Maret 2020. Ia kemudian mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Jokowi juga menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Mantan wali kota Solo itu akhirnya melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman terhitung 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan PSBB, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hari ini terjadi penambahan jumlah kasus positif virus corona sebanyak 347 orang.
"Tercatat pasien sembuh bertambah hari ini sebanyak 131 orang," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).
Seperti diketahui, readyviewed sehari sebelumnya, jumlah kasus positif virus corona sebanyak 9.771 orang. Dari jumlah tersebut, 784 orang meninggal dunia dan 1.391 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Kemudian, pasien dengan status orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 221.750 orang, sedangan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 21.653 orang.
"Penularan di luar masih terus terjadi, batasi aktivitas sosial di luar. Berdisiplin di rumah, dan tidak mudik adalah pilihan terbaik untuk mencegah penularan," kata Yurianto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona sejak akhir Maret 2020. Ia kemudian mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Jokowi juga menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Mantan wali kota Solo itu akhirnya melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman terhitung 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan PSBB, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB
Komentar