Dua tersangka penyerangan Novel Baswedan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) sekitar pukul 14.26 WIB.
Dalam pantauan CNNIndonesia.com, dua orang berinisial RB dan RM keluar secara berturut dari Direktorat Kriminal Umum melewati kerumunan wartawan untuk memasuki mobil.
Dua polisi aktif tersebut tak mengutarakan apapun. Hanya saja tiba-tiba salah seorang di antaranya sempat menyeru dengan nada tinggi.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil.
Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dengan iring-iringan lima mobil. Dalam poses pemindahan tersangka tersebut tampak Direskrimum Kombes Pol Suyudi Aryo Seto.
Sebelumnya pada Jumat (27/12) sore, kepolisian mengumumkan telah mengamankan dua orang yang diduga menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Dua orang berinisial RM dan RB tersebut merupakan anggota polisi aktif.
Setelah itu menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono, keduanya langsung menjalani proses interogasi di Polda Metro Jaya. Jumat (27/12) pagi dua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Novel sendiri berpendapat terdapat hal yang aneh dalam penangkapan tersebut.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ujar Novel, seperti dikutip dari Antara.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.
Dalam pantauan CNNIndonesia.com, dua orang berinisial RB dan RM keluar secara berturut dari Direktorat Kriminal Umum melewati kerumunan wartawan untuk memasuki mobil.
Dua polisi aktif tersebut tak mengutarakan apapun. Hanya saja tiba-tiba salah seorang di antaranya sempat menyeru dengan nada tinggi.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil.
Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dengan iring-iringan lima mobil. Dalam poses pemindahan tersangka tersebut tampak Direskrimum Kombes Pol Suyudi Aryo Seto.
Sebelumnya pada Jumat (27/12) sore, kepolisian mengumumkan telah mengamankan dua orang yang diduga menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Dua orang berinisial RM dan RB tersebut merupakan anggota polisi aktif.
Setelah itu menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono, keduanya langsung menjalani proses interogasi di Polda Metro Jaya. Jumat (27/12) pagi dua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Novel sendiri berpendapat terdapat hal yang aneh dalam penangkapan tersebut.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ujar Novel, seperti dikutip dari Antara.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.
Komentar