Aturan IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020


Penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel di Indonesia dipastikan akan mulai berlaku pada 18 April 2020.

IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung menyebutkan bahwa seluruh perangkat yang tidak terdaftar IMEI di Indonesia akan dilarang beredar. Tak hanya itu, penggunaan simcard juga akan di nonaktifkan.

"Jadi di masa 18 Oktober 2019 sampai dengan sebelum 18 April 2020 masih bisa. Handphone katakanlah resmi dan ga resmi, BM (black market), itu masih bisa. Tapi nantinya, terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan," kata Ojak di Jakarta, Selasa (26/11).

Ojak menyebut terdapat tiga perangkat elektronik yang akan diawasi oleh Kemendag, yakni handphone, komputer, dan tablet.

Tiga kategori barang tersebut wajib menyantumkan validasi IMEI yang diverifikasi Kominfo pada bagian kemasan, dan telah teregistrasi IMEI di data Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Jika pedagang menjual barang elektronik yang tidak didaftarkan IMEI-nya kepada Kemendag dan tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo, maka tentu akan terkena hukuman berupa pencabutan izin usaha.

"Tentu kami pastikan IMEI-nya terdaftar atau tidak, karena tidak menutup kemungkinan dia terdaftar, tapi belum dicantumkan. Kalau seperti itu, nanti kami minta ditarik dan diperbaiki. Tapi kalau sampai tidak terdaftar, sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin (usaha)," paparnya.

Melalui IMEI, pemerintah dapat melakukan pengawasan perangkat telekomunikasi di pasar untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, IMEI juga akan memastikan perangkat yang digunakan sudah melalui proses bea dan cukai.

Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Kementerian Perdagangan bersama dengan kementerian perindustrian, serta Kementerian komunikasi dan Informatika telah menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan mengenai penggunaan, dan pengendalian IMEI.

Salah satu kebijakan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.

Komentar