Kepolisian mengungkap motif di balik Youtuber Ferdian Paleka membuat video dengan konten jahil atau prank pemberian 'sembako' sampah kepada sejumlah transpuan di Kota Bandung, Jawa Barat, hanya untuk keuntungan pribadinya.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdian membuat konten yang membuat warganet marah itu hanya untuk menambah pelanggan (subscriber) sehingga penghasilannya dari YouTube ikut bertambah.
"Motifnya sendiri itu mengunggah lalu mencemarkan nama baik pelapor (korban) dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung di Mapolrestabes, Jumat (9/5).
Ide itu digagas dan disepakati oleh ketiga tersangka. Yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil.
"Yang jelas ide dari mereka sendiri, mau bikin iseng. Awalnya mereka berbincang-bincang bagaimana bisa menaikkan subscriber di YouTube. Ide pertamanya dari Aidil," ungkap Ulung.
Seperti diketahui, aksi Ferdian cs dilakukan pada Jumat (1/5). Para tersangka menyasar para transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Ketika itu, Ferdian dan Tubagus memberikan 'bansos' yang di dalamnya berisi batu dan sampah kepada transpuan. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian bansos tersebut dengan kamera.
Berikutnya, pada Minggu (3/5), para pelaku mengunggah video prank itu ke chanel Youtube Ferdian Paleka.
Atas kejadian tersebut, salah satu korbannya Dhani Rizky merasa malu, terhina, dan tercemarkan nama baiknya. Dia melaporkan Ferdian ke polisi.
Sehari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap Tubagus.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Polisi kemudian menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdian membuat konten yang membuat warganet marah itu hanya untuk menambah pelanggan (subscriber) sehingga penghasilannya dari YouTube ikut bertambah.
"Motifnya sendiri itu mengunggah lalu mencemarkan nama baik pelapor (korban) dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung di Mapolrestabes, Jumat (9/5).
Ide itu digagas dan disepakati oleh ketiga tersangka. Yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil.
"Yang jelas ide dari mereka sendiri, mau bikin iseng. Awalnya mereka berbincang-bincang bagaimana bisa menaikkan subscriber di YouTube. Ide pertamanya dari Aidil," ungkap Ulung.
Seperti diketahui, aksi Ferdian cs dilakukan pada Jumat (1/5). Para tersangka menyasar para transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Ketika itu, Ferdian dan Tubagus memberikan 'bansos' yang di dalamnya berisi batu dan sampah kepada transpuan. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian bansos tersebut dengan kamera.
Berikutnya, pada Minggu (3/5), para pelaku mengunggah video prank itu ke chanel Youtube Ferdian Paleka.
Atas kejadian tersebut, salah satu korbannya Dhani Rizky merasa malu, terhina, dan tercemarkan nama baiknya. Dia melaporkan Ferdian ke polisi.
Sehari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap Tubagus.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Polisi kemudian menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar
Komentar