Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan mereka yang membeli handphone (hp) dari luar negeri wajib meregistrasikan IMEI ponsel tersebut lewat situs Bea Cukai dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kewajiban ini berlaku bagi penumpang atau awak dari Sarana Pengangkut yang ingin menggunakan ponsel, komputer genggam, hingga tablet itu, menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia. Imbauan ini dikeluarkan setelah readyviewed pemerintah memberlakukan kebijakan validasi IMEI sejak 18 April 2020.
Untuk melakukan registrasi IMEI bisa dilakukan melalui aplikasi Android bea cukai atau website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Setiap orang hanya boleh mendaftarkan dua ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Setelah mengisi form pada aplikasi, pendaftar akan mendapatkan QR COde dan Registration ID yang nanti akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Namun, bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing ketika berada di Indonesia, tidak perlu melakukan registrasi. Namun, jika mereka ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Kemudian, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Mengacu pada situs beacukai.go.id, formulir registrasi IMEI meminta pengguna untuk mengisi keterangan sebagai berikut. Pada data diri, pendaftar harus mengisi nomor penerbangan, tanggal kedatangan, tipe identitas, nomor identitas, nama lengkap, kenegaraan, NPWP, dan email.
Sedang list data barang, pendaftar bisa memasukan maksimal dua unit alat yang dibelinya dari luar negeri. Adapun yang harus diisi pada bagian itu, yakni merek, tipe, RAM, kapasitas, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang, dan harga barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nompr 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut menyebutkan bahwa barang bawah khusus penumpang pribadi hanya maksimal senilai US$500. Jika lebih, akan dikenakan bea masuk.
Ditjen Bea dan Cukai menyatakan registrasi IMEI bukan hanya untuk menekan penyelundupan perangkat seluler. Namun, juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
Kewajiban ini berlaku bagi penumpang atau awak dari Sarana Pengangkut yang ingin menggunakan ponsel, komputer genggam, hingga tablet itu, menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia. Imbauan ini dikeluarkan setelah readyviewed pemerintah memberlakukan kebijakan validasi IMEI sejak 18 April 2020.
Untuk melakukan registrasi IMEI bisa dilakukan melalui aplikasi Android bea cukai atau website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Setiap orang hanya boleh mendaftarkan dua ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Setelah mengisi form pada aplikasi, pendaftar akan mendapatkan QR COde dan Registration ID yang nanti akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Namun, bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing ketika berada di Indonesia, tidak perlu melakukan registrasi. Namun, jika mereka ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Kemudian, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Mengacu pada situs beacukai.go.id, formulir registrasi IMEI meminta pengguna untuk mengisi keterangan sebagai berikut. Pada data diri, pendaftar harus mengisi nomor penerbangan, tanggal kedatangan, tipe identitas, nomor identitas, nama lengkap, kenegaraan, NPWP, dan email.
Sedang list data barang, pendaftar bisa memasukan maksimal dua unit alat yang dibelinya dari luar negeri. Adapun yang harus diisi pada bagian itu, yakni merek, tipe, RAM, kapasitas, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang, dan harga barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nompr 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut menyebutkan bahwa barang bawah khusus penumpang pribadi hanya maksimal senilai US$500. Jika lebih, akan dikenakan bea masuk.
Ditjen Bea dan Cukai menyatakan registrasi IMEI bukan hanya untuk menekan penyelundupan perangkat seluler. Namun, juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
Komentar