Polisi Ajukan 19 Pertanyaan Kepada Gisel Soal Aduan Video Pornonya



Selebritas Gisella Anastasia dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya soal penyebaran video porno di media sosial.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, perempuan yang karib disapa Gisel itu diminta menjelaskan kronologi terkait pengetahuan dirinya akan penyebaran video panas tersebut.

"Pertanyaannya lebih kepada kronologis kejadian hari dan waktu dan jamnya kemudian kerugiannya apa," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10).

Selain kronologi, Sandy menuturkan penyidik juga menanyakan tentang keberadaan Gisel saat tahu video itu tersebar dan dari mana kliennya mengetahui ihwal video tersebut.

Sementara itu, Gisel menuturkan bakal menghadirkan dua saksi untuk memperkuat laporan yang ia buat.

Dua saksi itu, kata Gisel, merupakan orang yang mengetahui saat dirinya pertama kali melihat video panas tersebut.

"Saksi paling manajer aku, sama orang terdekat," ujar penyanyi jebolan kontes bakat di televisi tersebut.

Lebih lanjut, Gisel mengaku penyebaran video tersebut berdampak pada psikologisnya. Atas dasar itu, ia menyebut tak bakal dengan mudah memaafkan pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut.

"Sebenarnya saya enggak suka ribut, tapi kalau dapat siapa yang buat pertama saya enggak mau maafin, pasti saya proses. Kalau yang lain-lain kita lihat gimana dia jelekin saya atau buat nama saya jelek," tutur Gisel.

Gisel diketahui melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan video panas dan menyatakan perempuan dalam video itu adalah dirinya.

Laporan itu dibuat lantaran dirinya merasa dirugikan atas informasi yang tersebar di media sosial itu.

Laporan Gisel diterima polisi dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu adalah Gisella Anastasia, sementara pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pasal sangkaan dalam laporan Gisel ke polisi yakni terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

Komentar